Pembinaan BPD
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terbuka, jujur, objektif dan dalam hubungan kerja yang harmonis serta semangat untuk tata kelola dan pelayanan bagi masyarakat desa yang lebih baik.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas Perangkat Desa dengan tujuan agar Perangkat Desa dapat melakukan tugasnya dan menghasilkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat desa.
Desa memiliki 46 bidang kewenangan dan 4 jenis kewenangan desa diantaranya Bidang pemerintahan desa, Bidang pembangunan desa, Bidang pemberdayaan desa, dan Bidang pembinaan kemasyarakatan.
BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan bersama Kepala Desa, juga memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. BPD berada di tengah-tengah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kepedulian kemasyarakatan di desa.
Diharapkan Pemdes dan BPD dapat bersinergis positif, bergerak berani, memiliki inisiatif tinggi, serta memiliki inovasi dalam hal pembangunan desa.